14 Feb 2016

BPJS dan Kecelakaan Lalu Lintas

Oke, kayanya saya harus nulis tentang hal ini sebelum lupa. Lagi-lagi ini soal BPJS. Lama-lama nama blog ini bisa berubah jadi nyeduhbpjs karena banyak ngomongin BPJS.. krik.. krik.. krik..oke...lanjut! 

Jadi... akhirnya saya baru sadar fungsi Jasa Raharja  itu ada dan nyata (ke mane aja luuuuu,woy!) Selama ini kan kita cuma lihat namanya di jalan aja, tapi ternyata kita bisa klaim asuransinya juga! Udah tau sih ada sistem ini, tapi bener-bener baru ngeh kalo itu penting setelah saya ngalamin kejadian gak enak minggu lalu. Ayah saya yang sedang bersepeda tidak sengaja tersenggol mobil. Akibatnya, ayah saya langsung tersungkur di aspal dan mengalami luka sobek di pelipis dan mengeluarkan banyak darah. Karena pemilik mobil panik, akhirnya dia langsung buru-buru membawa ayah saya ke UGD Rumah Sakit Al Ihsan, Bale Endah. Nah, prosedur ini sebenarnya sudah cukup tepat, tapi kalau mau klaim asuransi kecelakaan agak berbeda penanganannya. Oke, saya akan cerita bagaimana versi saya dan suami ketika mengurus klaim asuransi ini.

Pagi itu, ibu saya menelpon dan meminta untuk mengecek keadaan ayah saya di UGD RS Al Ihsan di Bale Endah. Saat itu, ada om dan tante saya yang sudah menemani di RS. Lawan kecelakaan ayah saya (dia memakai mobil) juga ada di RS dan ikut bertanggung jawab membayar administrasi di RS. Tindakan yang dilakukan pihak RS hanya sebatas memberikan suntikan, menjahit pelipis, mengobati luka lebam dan rontgen. Pihak RS menganjurkan untuk melakukan CT Scan, tapi alat di RS tersebut rusak sehingga dokter jaga saat itu memberikan rujukan ke RS Immanuel Bandung (karena kami tinggalnya di Kopo). Setelah proses di RS Al Ihsan selesai, kami langsung menuju RS Immanuel. Saat itu, saya hanya meminta kontak lawan kecelakaan ayah saya saja dan memutuskan bahwa dia tidak perlu ikut saya ke RS Immanuel. Saya pikir, makin banyak orang malah makin ribet, kalau ada urusan tambahan ya nanti saja setelah ayah saya diputuskan apakah sudah boleh pulang atau tidak. 

Penanganan di UGD RS Immanuel ternyata cukup lama, apa karena sedang libur imlek? Setelah menunggu agak lama, akhirnya ayah saya dibawa untuk di-CT Scan. Biayanya 900ribu. Agak kaget sih, ternyata CT Scan mahal juga ya, hiks :( Tapi uangnya tidak dibayar saat itu juga, kami cuma diminta untuk menandatangani surat persetujuan biaya CT Scan saja. Setelah di CT-Scan, ternyata diketahui ada dua titik bekas struk ringan yang ada di kepala ayah saya. Sebenarnya, tidak terlihat ada efek benturan di kepala. Dokter jaga waktu itu menyarankan untuk menginap satu hari karena biasanya efek yang terjadi pada orang tua seringkali mengalami penundaan. Waktu observasi 24 jam dirasa cukup untuk melihat apakah ayah saya baik-baik saja atau tidak. Akhirnya kami memutuskan untuk rawat inap dan mengurus ke admin BPJS di RS Immanuel.

Sewaktu kejadian kecelakaan kemarin, saya bisa dibilang tidak tahu apa-apa soal asuransi kecelakaan. Yang saya tahu BPJS bisa menjamin biaya kecelakaan (sesuai dengan kelasnya). Tapi ternyata setelah saya ngobrol dengan admin RS, ternyata biayanya tidak bisa langsung keluar dari BPJS karena semua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas otomatis terjamin oleh asuransi Jasa Raharja. BPJS hanya sebagai penjamin kedua bila ternyata asuransi Jasa Raharja menyatakan menolak untuk menanggung biaya korban alias mengeluarkan surat tidak menjamin biaya korban. Untuk kecelakaan ringan seperti yang dialami ayah saya, Jasa Raharja bisa menjamin sampai dengan 10 juta rupiah. Jika biaya perawatan lebih dari 10 juta, maka sisanya akan dicover oleh BPJS. Waktu yang diberikan pihak BPJS untuk mengurus ini itu hanya 3x24 jam setelah pasien masuk RS. Jadi, kami harus cepat-cepat mengurus semua berkas. Pihak admin RS akhirnya menyuruh kami untuk mengurus ke Jasa Raharja dulu untuk mendapatkan klaim biaya RS. Setelah saya googling sana-sini, ternyata salah satu syarat untuk klaim asuransi Jasa Raharja adalah surat laporan dari kepolisian tentang kejadian kecelakaan. Kami langsung coba mendatangi Polres di dekat RS untuk mengetahui apa saja syarat untuk mendapatkan laporan kepolisian. Bapak polisi di Polres menerangkan bahwa saya harus buat surat keterangan di Polres tempat kejadian alias di... Polres Soreang! Busseettt... jauh amaatt! Tapi ya karena kejadian terjadi di sekitar Banjaran mau gak mau ya masuk wilayah Polres Soreang. Syaratnya cukup mudah, cukup sediakan fotokopi KTP/SIM dan STNK korban maupun lawan kecelakaan. 

Keesokan paginya, kami dan juga lawan kecelakaan ayah saya pergi mendatangi Polres Soreang untuk mengurus surat catatan kepolisian ke bagian laka lantas. Prosesnya cepat sekali dan gratis! Tapi... ternyata ada masalah lagi. Nah, berikut obrolannya:

P(polisi): Ini mau dipake buat apa ya? Klaim BPJS?
K(kami): Iya,  mau dipakai buat klaim asuransi Jasa Raharja dulu, kalau tidak bisa baru akan dipakai untuk klaim BPJS
P: Oh, kalau Jasa Raharja tidak bisa pakai surat ini, ini cuma bisa untuk klaim BPJS jika kecelakaan tunggal. Kalau mau klaim Jasa Raharja harus buat Catatan Kepolisian
K: (dalam hati: lah, bapak bukannya polisi??) Maksudnya gimana,pak? Ini bukannya catatan kepolisian tentang kecelakaan?
P: Oh, bukan. Kalau ini namanya Surat Keterangan Kecelakaan, isinya tentang identitas korban dan penabrak dan kejadian singkat kecelakaan. Sedangkan Catatan Kepolisian itu menulis BAP lengkap dengan keterangan saksi dan ada olah TKP juga (ternyata itu bedanya sodara-sodaraaaaa)
K: Ngg... jadi gimana dong, Pak? Surat ini gak bisa dipake dong,pak? (dalem hati: kalo gitu kenapa gak ngomong dari awal ya? 😅)
P: Ya itu, ini setahu saya hanya bisa untuk klaim BPJS jika kecelakaan tunggal, tapi ya dicoba saja dulu.

Karena kami berdua tidak memiliki banyak waktu, akhirnya diputuskan kalau kami akan coba dengan Surat Keterangan Kecelakaan ini ke Jasa Raharja. Gak kebayang juga sih kalau sampai harus bikin Catatan Kepolisian sampai olah TKP segala, tempatnya kan jauh, gimana juga cara nyari saksinya? Udah pada ke laut kali.

Untuk yang mau mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, bisa datang ke kantornya yang ada di seberang Metro, Jalan Soekarno Hatta. Jauh kaaannn dari Polres Soreang?? Ya demi rasa penasaran dan pelit karena sayang udah bayar iuran BPJS tiap bulan, akhirnya kami jabanin juga. Persyaratan untuk klaim Jasa Raharja yang kami bawa hanya fotokopi KTP+KK ayah saya dan surat keterangan kecelakaan. Setelah membaca surat keterangan kecelakaan, pihak Jasa Raharja menyatakan bisa menjamin biaya RS sampai 10 juta rupiah. Jaminan ini bisa keluar karena dalam kecelakaan pihak lawan menggunakan mobil. Jadi,  kami baru mendapat penjelasan bahwa selama kecelakaan (baik korban atau penabrak) terjadi dengan mobil atau motor maka Jasa Raharja bisa menjamin biaya tanggungan karena sang pemilik kendaraan sudah membayar asuransi lewat pajak STNK. Tapiii.. berbeda jika kecelakaan hanya terjadi pada sepeda karena ya pesepeda kan tidak membayar pajak STNK sehingga tidak terjamin oleh Jasa Raharja. Oke, kembali lagi ke penjaminan Jasa Raharja. Uang pengganti biaya RS ini bisa keluar tapi dengan syarat kami harus punya Catatan Kepolisian (yang ribet pake olah TKP itu). Duh! Ketika saya tanya apakah tidak ada cara lain? Bisa tidak Jasa Raharja mengeluarkan surat tidak terjamin saja? Kalau tidak terjamin dari Jasa Raharja kan berarti BPJS yang akan mengganti biaya RS. Kami juga sudah tidak mungkin kembali ke Polres Soreang karena tidak punya waktu lagi. Akhirnya setelah berdiskusi sana-sini, pihak Jasa Raharja akhirnya mengeluarkan Surat Belum Menjamin karena kami belum memenuhi persyaratan. Saya dan suami sebenarnya sudah capek sekali bolak-balik untuk mengurus ini. Kami akhirnya pasrah saja membayar pakai uang sendiri kalau sampai surat ini tidak bisa dipakai untuk pencairan BPJS. Oiya, sebenarnya kalau sudah ada surat jaminan dari Jasa Raharja kita tidak perlu lagi mengurus BPJS (kecuali jika biaya lebih dari 10 juta). Kalau kasusnya kaya kami, ya mau gak mau harus kembali lagi ke admin BPJS di RS. 

Perlu diingat kalau jam kerja admin BPJS ini tidak sama di setiap RS. Admin BPJS di RS Immanuel hanya sampai jam 2 siang. Karena kami terlambat datang, akhirnya baru bisa mengurus lagi keesokan harinya. Makan waktu sekali kan? Oh,iya, ayah saya ternyata masih menjalani rawat inap karena penyakit lainnya yang ternyata baru kelihatan ketika di RS, jadi bukan akibat dari kecelakaan kemarin. Rawat inap pun akhirnya sampai 4 hari. Makanya, agak was-was juga lihat tagihan kalau sampai BPJS gak cair. Oiya, selama di RS ini, dokter yang menangani ayah saya dari bagian bedah syaraf bernama dr. Kustiono. Beliau sangat komunikatif dan bisa menjelaskan penyakit ayah saya dengan runut dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh orang awam seperti saya. Kalau ada yang menanyakan rekomendasi dokter bedah syaraf, saya dengan senang hati akan merekomendasikan Beliau.

Oke, akhirnya saya mencoba peruntungan dengan surat dari Jasa Raharja yang saya dapatkan kemarin. Untuk penanganan rawat inap, syarat yang diperlukan dari pihak BPJS antara lain (1) fotokopi berkas admimistrasi (berkas kuning dan CM2) yang dipinjam dari perawat (2) fotokopi KK (3) fotokopi KTP (4) fotokopi kartu peserta BPJS (5) surat pernyataan tidak terjamin dari Jasa Raharja. Awalnya, pihak admin merasa kurang yakin dengan surat belum terjamin ini, tapi setelah didiskusikan dengan pihak BPJS akhirnya perawatan ayah saya dijamin oleh BPJS!! Yeeaayyy!!! Tapi dengan catatan, selisih biaya perbedaan kelas ditanggung oleh saya (ayah saya mendapat kelas utama karena kelas 1 penuh). Ya gapapalah, memang peraturannya seperti itu kan? 

Akhirnya, tibalah saat penghitungan biaya datang. Setelah ditotal, biaya perawatan ayah saya (termasuk CT scan di awal masuk) sekitar 5,2 juta dan BPJS menanggung hampir 4 juta, jadi kami hanya membayar sisanya sekitar 1,2 juta. Cukup terbantu kan dengan BPJS? :D Cuma ya itu, amat sangat repot buat ngurus ke sana sini. Coba kalau korban gak ada kerabat/keluarga yang ikut bantu mengurus? ya hangus sudah itu asuransinya. Kan gak mungkin korban kecelakaan mondar-mandir ke Polres-Jasa Raharja-RS? Semoga aja suatu saat nanti sistemnnya bisa jauh lebih efisien dari sekarang, Amin!

Nah, inti dari capek baca tulisan di atas ini adalah... kita harus super waspada di jalan raya, karena kecelakaan bisa tetap datang walaupun kita sudah hati-hati, minimal bisa meminimalisir efek yang akan terjadi kan kalau lebih waspada? Saya juga belajar beberapa hal baru tentang sistem asuransi kecelakaan. Intinya ya memang harus mau keluar usaha lebih kalau mau biayanya ditanggung asuransi (ini kasusnya kalau pake BPJS ya). Pokoknya, jika terjadi kecelakaan bukan tunggal dan korban ada yang menemani lebih dari 2 orang (yang masih sehat tentunya) sebaiknya yang satu  segera membawa korban ke UGD dan yang satunya lagi segera membuat Surat Catatan Kecelakaan dan Laporan Kepolisian. Kenapa? Karena 2 hal ini yang nantinya jadi syarat untuk mengklaim asuransi dari Jasa Raharja ataupun BPJS. Kalau ternyata tidak sempat dan memungkinkan, bisa pakai cara seperti cerita panjang dan repot di atas 😁 Semoga catatan curhat ini bisa membantu,ya!


7 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. kalau cuman tunggal harus bawa saksi ga?

    ReplyDelete
  3. Necesitas un préstamo? ¿Está usted en una crisis financiera o necesita dinero para
    ¿empieza tu propio negocio? ¿Necesita préstamo para liquidar su deuda o pagar?
    sus facturas o empezar un buen negocio? Tienes un puntaje de crédito bajo y
    Le resulta difícil obtener préstamos de capital de los bancos locales y
    otras instituciones financieras? Aquí está su oportunidad de obtener un préstamo de
    Nuestra organización. Ofrecemos préstamos a particulares para los siguientes
    Propósitos y mucho más. Préstamo personal, expansión de negocios, negocios
    Inicio, educación, consolidación de deuda, préstamos de dinero duro. Ofrecemos
    Préstamo a baja tasa de interés del 3%. Contáctenos hoy por correo electrónico:
    financial_creditloan@outlook.com

    ReplyDelete
  4. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak? hubungi kami melalui email untuk mendapatkan informasi
    tentang layanan pinjaman kami. email: financial_creditloan@outlook.com

    ReplyDelete
  5. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak? hubungi kami melalui email untuk mendapatkan informasi
    tentang layanan pinjaman kami. email: financial_creditloan@outlook.com

    ReplyDelete
  6. Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda dalam krisis keuangan atau butuh uang
    memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda perlu pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar
    tagihan Anda atau memulai bisnis yang bagus? Anda memiliki nilai kredit yang rendah dan
    Anda kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan
    lembaga keuangan lainnya? Inilah kesempatan Anda untuk mendapatkan pinjaman dari
    Organisasi kami. Kami menawarkan pinjaman kepada individu untuk hal-hal berikut
    tujuan dan banyak lagi. Pinjaman Pribadi, Ekspansi Bisnis, Bisnis
    Start-up, Pendidikan, Konsolidasi Utang, Pinjaman Uang Keras. Kami menawarkan
    pinjaman dengan suku bunga rendah 3%. Hubungi kami hari ini melalui email:
    financial_creditloan@outlook.com

    ReplyDelete